A.Pengertian Thaharah
Thaharah artinya bersuci, menurut
syari’at Islam itu ada dua yaitu:
1.
Sebab Hadats
a.
Hadats besar yang harus di sucikan dengan mandi atau tayamum.
b.
Hadats kecil yang harus disucikan dengan berwudhu atau tayamum
(jika tidak ada air).
2.
Sebab najis yang harus disucikan dengan air hingga hilang warnanya,
rasanya dan baunya.
B. Macam-macam Hadats
Oleh ulama’ fiqih, najis itu
dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1.
Hadats Besar
Hadats besar adalah hadas yang
terdiri atas air mani, haid (menstruasi), nifas (mengeluarkan darah sesudah
bersalin) dan wiladah atau melahirkan.
2.
Hadats Kecil
Hadats kecil adalah hadats yang
mencakup keluarnya sesuatu dari dua jalan (dubur dan kubul), hilangnya
kesadaran karena mabuk atau pingsan, tidur nyenyak, kecuali tidur sambil duduk
dan menyentuh kemaluan dan dubur dengan telapak tangan.
C.Macam-macam Najis
Oleh ulama ahli fiqih, najs itu
dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1.
Najis Mukhofafah
Artinya najis ringan. Yang termasuk najis Mukhafafah (ringan) itu
seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah
makan sesuatu apapun kecuali air susu ibunya.
2.
Najis Mugholadhoh
Artinya najis yang sangat berat. Yang termasuk najis mugholadhoh
adalah air liur anjing dan babi. Apabila pakaian kita kena jilatan anjing, maka
cara mensucikannya yaitu dengan dibasuh 7 kali, salah satu diantaranya dicampur
dengan debu.
3.
Najis Mutawasithoh
Artinya najis pertengahan, yakni antara najis-najis mugholadhoh dan
mukhofafah. Seperti sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau
binatang, barang cair yang memabukkan dan lain sebagainya. Cara mensucikannya
yaitu dengan disiram air bersih hingga hilang rupa, bau dan rasanya.
D.Tata cara bersuci dari Hadats besar dan hadats kecil
1.
Tata cara bersuci dari hadats besar
Yaitu dengan cara mandi atau
tayamum.
a.
Mandi
Apabila kita akan mengerjakan sholat hendaklah kita suci dan bersih
dari hadas besar. Seseorang itu tidak sah sholatnya apabila ia menyandang
hadats besar. Cara menghilangkannya yaitu dengan mandi wajib, yaitu dengan
membasuh seluruh tubuh mulai puncak ranbut hingga ujung kaki.
1)
Adapun yang menyebabkan mandi wajib atau berhadats besar, yaitu:
a)
Bersetubuh atau junub, yakni bertemunya dua khitan.
b)
Keluarnya mani baik disebabkan bersetubuh atau karena mimpi. Mandi
yang demikian itu disebut mandi junub atau jinabat.
c)
Sebab selesai haid.
d)
Sebab selesai melahirkan (melahirkan).
e)
Sebab nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah
setelah melahirkan).
f)
Sebab mati, yang matinya bukan mati syahid.
2)
Fardhu mandi
a)
Niat, niat hanya dilakukan didalam hati, bersamaan dengan
menuangkan air diatas kepalanya. Untuk memudahkan niat didalam hati, sebaiknya
lisan mengucapkan lafal niat mandi, yaitu:
نَوَيْتُ
الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَ كْبَرِ فَرْ ضًا لِلهِ تَعَا لَى
Artinya: “aku nait mandi
wajib untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karna Allah ta’ala.
b)
Menghilangkan najis bila terdapat pada tubuhnya.
c)
Membasuh seluruh tubuhnya, rambut dan kulitnya dengan air.
3)
Sunnat mandi
a)
Membaca basmallah
b)
Berwudhu sebelum mandi.
c)
Menggosokkan tangan keseluruh tubuh.
d)
Bersambung (tidak terputus-putus, misalnya: membasuh kepala sampai
leher pada waktu malam hari, dan leher kebawah pada pagi hari).
e)
Mendahulukan bagian tubuh yang kanan atas yang bagian kiri.
b.
Tayamum
Tayamum ialah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku
dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai
rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa
halangan (uzur), yaitu:
1)
Uzur karena sakit, kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau
lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman
tentang penyakit serupa.
2)
Karena adalam perjalanan.
3)
Karena tidak ada air.
a)
Syarat tayamum
·
Sudah masuk waktu shalat
·
Sudah diuasahakan mencari air
·
Dengan tanah yang suci dan berdebu
b)
Fardhu (rukun) tayamum
·
Niat
·
Mengusap muka dengan tanah
·
Mengusap kedua tangan sampai kesiku dengan tanah.
·
Menertibkan rukun-rukun.
c)
Tata cara bertayamum
·
Carilah debu yang ada ditanah lapang atau pada dinding-dinding
tembok yang bersih.
·
Kedua telapak tangan diletakkan diatas tanah atau debu, sambil niat
di dalam hati untuk mengerjakan sholat. Adapun lafadz niat tayamum yaitu:
نويت التيمم لاستبا حة الصلا ة فرضا لله تعا لى
Artinya: “aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu
karena Allah Ta’ala.
·
Kemudian debu itu ditiup, supaya tinggal debu yang halus
·
Sesudah diusapkan kemuka sampai merata.
·
Kedua telapak tangan atau debu yang
kedua kalinya.
·
Sesudah itu diusapkan pada punggung tangan sampai pergelangan.
Dimulai dari sebelah kanan. Pengusapan ini cukup sekali saja.
·
Selesai bertayamum, kemudian berdo’a sebagaimana doa sesudah wudhu.
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ
وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ،
اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ
اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ
وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.
Artinya:"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal,
tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya
dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah
aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang
shaleh."
2.
Tata cara bersuci dari hadats kecil
a.
Wudhu
Wudhu artinya bersih dan indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam)
artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang
dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu
syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu,
tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
b. Niat sebelum
wudhu dan do’a sesudah wudhu:
Niat wudhu:
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ
الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena
Allah."
Do’a sesudah wudhu:
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ
وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ
التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ
عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ َ
Artinya: "Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang
Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah
hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan
jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu
yang shaleh."
c. Tata cara
berwudhu
1. Apabila
seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian
membaca basmallah.
2. Disunnahkan
mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
3. Berkumur-kumur.
4. Menghirup
air dengan hidung lalu mengeluarkannya. Disunnahkan ketika menghirup air di
lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak
mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah
bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali
jika kamu sedang berpuasa."
5.
Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari
batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas
telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka
wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci
bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut.
Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
6.
Kemudian mencuci kedua tangan sampai
siku karena Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga
siku."
7.
Kemudian mengusap kepala beserta kedua
telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke
belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung
mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
8.
Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua
mata kaki karena Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua
mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di
sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn
kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa
yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup
mencuci bagian ujungnya saja.
9.
Ketika berwudhu wajib mencuci
anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian
salah satunya hingga yg sebelumnya kering.
10.
Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai
berwudhu.
d. Sunnah
wudhu:
1.
Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok
gigi sebelum memulai wudhunya
2. Disunnatkan
pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu
sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya
wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya
telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya.
3. Disunnatkan keras
di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
4. Disunnatkan
bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh
muka.
5. Disunnatkan
bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat
mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
6. Mencuci
anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu
yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu
pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
7.
Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau
tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
8.
Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian
air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa
mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”
e. Perkara yang
membatalkan wudhu
1.
Keluarnya air kencing dan sesuatu yang
dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan
sebelum istibra'.
2.
Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang
tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
3.
Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara
maupun tidak.
4.
Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan
indera penglihat (hilang kesadaran).
5.
Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran
seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
6.
Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
E. Hikmah Thaharah
1. Thaharah
termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta
hal-hal yang menjijikkan.
2. Memelihara kehormatan dan harga
diri. Karena manusia suka berhimpun dan
duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa
terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
3. Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari
berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh
kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan
keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan
kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
4. Beribadah kepada Allah dalam keadaan
suci. Allah menyukai orang-orang yang
gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar