menu

Selasa, 27 Desember 2016

Thaharoh (Bersuci)

A.Pengertian Thaharah
Thaharah artinya bersuci, menurut syari’at Islam itu ada dua yaitu:
1.    Sebab Hadats
a.    Hadats besar yang harus di sucikan dengan mandi atau tayamum.
b.    Hadats kecil yang harus disucikan dengan berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air).
2.    Sebab najis yang harus disucikan dengan air hingga hilang warnanya, rasanya dan baunya.
B. Macam-macam Hadats
Oleh ulama’ fiqih, najis itu dikelompokkan menjadi dua yaitu:
1.    Hadats Besar
Hadats besar adalah hadas yang terdiri atas air mani, haid (menstruasi), nifas (mengeluarkan darah sesudah bersalin) dan wiladah atau melahirkan.
2.    Hadats Kecil
Hadats kecil adalah hadats yang mencakup keluarnya sesuatu dari dua jalan (dubur dan kubul), hilangnya kesadaran karena mabuk atau pingsan, tidur nyenyak, kecuali tidur sambil duduk dan menyentuh kemaluan dan dubur dengan telapak tangan.
C.Macam-macam Najis
Oleh ulama ahli fiqih, najs itu dikelompokkan menjadi tiga yaitu:
1.    Najis Mukhofafah
Artinya najis ringan. Yang termasuk najis Mukhafafah (ringan) itu seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu apapun kecuali air susu ibunya.
2.    Najis Mugholadhoh
Artinya najis yang sangat berat. Yang termasuk najis mugholadhoh adalah air liur anjing dan babi. Apabila pakaian kita kena jilatan anjing, maka cara mensucikannya yaitu dengan dibasuh 7 kali, salah satu diantaranya dicampur dengan debu.
3.    Najis Mutawasithoh
Artinya najis pertengahan, yakni antara najis-najis mugholadhoh dan mukhofafah. Seperti sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan dan lain sebagainya. Cara mensucikannya yaitu dengan disiram air bersih hingga hilang rupa, bau dan rasanya.
D.Tata cara bersuci dari Hadats besar dan hadats kecil
1.    Tata cara bersuci dari hadats besar
Yaitu dengan cara mandi atau tayamum.
a.    Mandi
Apabila kita akan mengerjakan sholat hendaklah kita suci dan bersih dari hadas besar. Seseorang itu tidak sah sholatnya apabila ia menyandang hadats besar. Cara menghilangkannya yaitu dengan mandi wajib, yaitu dengan membasuh seluruh tubuh mulai puncak ranbut hingga ujung kaki.
1)   Adapun yang menyebabkan mandi wajib atau berhadats besar, yaitu:
a)    Bersetubuh atau junub, yakni bertemunya dua khitan.
b)   Keluarnya mani baik disebabkan bersetubuh atau karena mimpi. Mandi yang demikian itu disebut mandi junub atau jinabat.
c)    Sebab selesai haid.
d)   Sebab selesai melahirkan (melahirkan).
e)    Sebab nifas (bersalin; setelah selesai berhentinya keluar darah setelah melahirkan).
f)    Sebab mati, yang matinya bukan mati syahid.
2)   Fardhu mandi
a)    Niat, niat hanya dilakukan didalam hati, bersamaan dengan menuangkan air diatas kepalanya. Untuk memudahkan niat didalam hati, sebaiknya lisan mengucapkan lafal niat mandi, yaitu:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَ كْبَرِ فَرْ ضًا لِلهِ تَعَا لَى
     Artinya: “aku nait mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karna Allah ta’ala.
b)   Menghilangkan najis bila terdapat pada tubuhnya.
c)    Membasuh seluruh tubuhnya, rambut dan kulitnya dengan air.
3)   Sunnat mandi
a)    Membaca basmallah
b)   Berwudhu sebelum mandi.
c)    Menggosokkan tangan keseluruh tubuh.
d)   Bersambung (tidak terputus-putus, misalnya: membasuh kepala sampai leher pada waktu malam hari, dan leher kebawah pada pagi hari).
e)    Mendahulukan bagian tubuh yang kanan atas yang bagian kiri.
b.    Tayamum
Tayamum ialah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur), yaitu:
1)   Uzur karena sakit, kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentang penyakit serupa.
2)   Karena adalam perjalanan.
3)   Karena tidak ada air.
a)    Syarat tayamum
·      Sudah masuk waktu shalat
·      Sudah diuasahakan mencari air
·      Dengan tanah yang suci dan berdebu
b)   Fardhu (rukun) tayamum
·      Niat
·      Mengusap muka dengan tanah
·      Mengusap kedua tangan sampai kesiku dengan tanah.
·      Menertibkan rukun-rukun.
c)    Tata cara bertayamum
·      Carilah debu yang ada ditanah lapang atau pada dinding-dinding tembok yang bersih.
·      Kedua telapak tangan diletakkan diatas tanah atau debu, sambil niat di dalam hati untuk mengerjakan sholat. Adapun lafadz niat tayamum yaitu:
نويت التيمم لاستبا حة الصلا ة فرضا لله تعا لى
Artinya: “aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan sholat fardhu karena Allah Ta’ala.
·      Kemudian debu itu ditiup, supaya tinggal debu yang halus
·      Sesudah diusapkan kemuka sampai merata.
·      Kedua telapak tangan atau debu yang  kedua kalinya.
·      Sesudah itu diusapkan pada punggung tangan sampai pergelangan. Dimulai dari sebelah kanan. Pengusapan ini cukup sekali saja.
·      Selesai bertayamum, kemudian berdo’a sebagaimana doa sesudah wudhu.
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ.
Artinya:"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh." 
2.    Tata cara bersuci dari hadats kecil
a.    Wudhu
Wudhu artinya bersih dan indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
b.    Niat sebelum wudhu dan do’a sesudah wudhu:
Niat wudhu:
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
Do’a sesudah wudhu:
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ َ
Artinya: "Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh." 
c.    Tata cara berwudhu
1.     Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca basmallah.
2.     Disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
3.     Berkumur-kumur.
4.     Menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya. Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa."
5.    Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
6.    Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku karena Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
7.    Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
8.    Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki karena Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
9.    Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering.
10.          Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

d.   Sunnah wudhu:
1.    Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya
2.    Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya.
3.    Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
4.    Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
5.    Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
6.    Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
7.    Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
8.    Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”

e.    Perkara yang membatalkan wudhu
1.    Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra'.
2.    Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
3.    Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
4.    Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
5.    Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
6.    Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).
E. Hikmah Thaharah
1.     Thaharah termasuk tuntunan fitrah. Fitrah manusia cenderung kepada kebersihan dan membenci kotoran serta hal-hal yang menjijikkan.
2.     Memelihara kehormatan dan harga diri. Karena manusia suka berhimpun dan duduk bersama. Islam sangat menginginkan, agar orang muslim menjadi manusa terhormat dan punya harga diri di tengah kawan-kawannya
3.     Memelihara kesehatan. Kebersihan merupakan jalan utama yang memelihara manusia dari berbagai penyakit, karena penyakit lebih sering tersebar disebabkan oleh kotoran. Dan membersihkan tubuh, membasuh wajah, kedua tangan, hidung dan keudua kaki sebagai anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan kotoran akan membuat tubuh terpelihara dari berbagai penyakit
4.     Beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat dan orang-orang yang bersuci.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar