A. Pengertian Hadas dan Najis
Hadas adalah
keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan
lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan
shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan
seorang menjadi tidak suci.
Sedangkan Najis adalah
Kotoran (hubus) yang tampak.
B. Najis Haqiqi
Najis
haqiqi atau Najis 'Aini atau Najis Hissi menurut bahasa adalah
najis yang mempunyai wujud, rasa, rupa, dan bau seperti darah, tinja, kencing
dan sebagainya. dan menurut istilah Syar'i, najis haqiqi adalah kotoran yang
dapat menghalangi sahnya shalat dimana hal tersebut tidak dapat dimaafkan
(Tidak Ada Rukhsosh).
C. Pembagian Najis Haqiqi
Menurut Madzhab
Hanafi, bahwa najis haqiqi adalah semua benda yang dinilai kotor oleh
syara'. contohnya adalah najis anjing, babi, atau yang dilahirkan dari
keduanya, dan najis yang timbul dari kencing bayi anak-anak yang baru minum ASI
Sedangkan Syafi'i menambahkan
macam-macam najis haqiqi menjadi tiga, yaitu Najis Muthawasittah, yaitu kencing
anak perempuan yang baru minum ASI, jadi beliau membedakan antara kencing
laki-laki yang baru minum ASI dan kencing bayi perempuan.
D. Macam-Macam Najis Haqiqi
Adapun
macam-macam najis haqiqi, Wahbah az Zuhaili menukil pendapat para fuqaha' bahwa
macam-macam najis tersebut diatas kenajisannya ada yang disepakati (muttafaq)
dan ada yang masih diperselisihkan (mukhtalaf). Adapun contoh sesuatu yang
disepakati kenajisannya adalah sebagai berikut :
- · Daging Babi
- · Liur Anjing
- · Darah
- · Kencing, Kotoran dan Muntah Manusia
- · Mazi dan Wadi
- · Bangkai Binatang Darat yang Darahnya Mengalir
E. Persamaan Dan Perbedaan Hadas dan
Najis
Persamaan Hadas
dan Najis adalah Kedua hal tersebut dapat menyebabkan shalat, thawaf dan
beberapa ibadah lainnya menjadi Tidak Sah.
Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :
- · Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah.
- · Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengamn niat.
- · Membersihkan hadas termasuk masalah ta'abuddi, sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi.
- · Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar