menu

Selasa, 27 Desember 2016

Hadas dan Najis

A. Pengertian Hadas dan Najis
Hadas adalah keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan seorang menjadi tidak suci.
Sedangkan Najis adalah Kotoran (hubus) yang tampak.
B.  Najis Haqiqi 
 Najis haqiqi atau Najis 'Aini atau Najis Hissi menurut bahasa adalah najis yang mempunyai wujud, rasa, rupa, dan bau seperti darah, tinja, kencing dan sebagainya. dan menurut istilah Syar'i, najis haqiqi adalah kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat dimana hal tersebut tidak dapat dimaafkan (Tidak Ada Rukhsosh).
C.  Pembagian Najis Haqiqi
Menurut Madzhab Hanafi, bahwa najis haqiqi adalah semua benda yang dinilai kotor oleh syara'. contohnya adalah najis anjing, babi, atau yang dilahirkan dari keduanya, dan najis yang timbul dari kencing bayi anak-anak yang baru minum ASI
Sedangkan Syafi'i menambahkan macam-macam najis haqiqi menjadi tiga, yaitu Najis Muthawasittah, yaitu kencing anak perempuan yang baru minum ASI, jadi beliau membedakan antara kencing laki-laki yang baru minum ASI dan kencing bayi perempuan.
D.  Macam-Macam Najis Haqiqi
Adapun macam-macam najis haqiqi, Wahbah az Zuhaili menukil pendapat para fuqaha' bahwa macam-macam najis tersebut diatas kenajisannya ada yang disepakati (muttafaq) dan ada yang masih diperselisihkan (mukhtalaf). Adapun contoh sesuatu yang disepakati kenajisannya adalah sebagai berikut :
  • ·         Daging Babi
  • ·         Liur Anjing
  • ·         Darah
  • ·         Kencing, Kotoran dan Muntah Manusia
  • ·         Mazi dan Wadi
  • ·         Bangkai Binatang Darat yang Darahnya Mengalir

E. Persamaan Dan Perbedaan Hadas dan Najis
Persamaan Hadas dan Najis adalah Kedua hal tersebut dapat menyebabkan shalat, thawaf dan beberapa ibadah lainnya menjadi Tidak Sah.
Sedangkan perbedaan dari keduanya adalah :
  • ·         Mensucikan Najis yakni dengan cara membuang dan membersihkan benda najis itu dari tempatnya. sedangkan mensucikan Hadas selain dengan menghilangkan benda Najisnya (bila ada), tetapi juga harus dengan wudlu atau mandi janabah.
  • ·         Mensucikan najis tidak perlu niat, sedangkan mensucikan Hadas harus dengamn niat.
  • ·         Membersihkan hadas termasuk masalah ta'abuddi, sedangkan membersihkan najis bisa dilakukan sesuai kondisi.
  • ·         Najis yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, sedangkan hadas tidak ada pemaafan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar