menu

Selasa, 27 Desember 2016

Tata Cara Mandi Wajib

Niat, Syarat Sahnya Mandi
Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. Dalam hal mandi tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam hadits dari ‘Umar bin Al Khattab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Rukun Mandi
Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit.
Inilah yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.”
Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,
أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى
“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)
Dalil yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh badan dengan air itu merupakan rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».

“Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Adapun berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.
Tata Cara Mandi yang Sempurna
Berikut kita akan melihat tata cara mandi yang disunnahkan. Apabila hal ini dilakukan, maka akan membuat mandi tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah.
Hadits pertama:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Hadits kedua:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dari dua hadits di atas, kita dapat merinci tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut.
Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran … Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.”
Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
Ketiga: Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”
Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).”
Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci?
Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh anggota wudhunya dulu sampai membasuh kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun hadits ‘Aisyah menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara sempurna (sampai mencuci kaki), setelah itu beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.
Dari dua hadits tersebut, para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.
Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan.”
Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
Keenam: Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
Ketujuh: Menyela-nyela rambut.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)
Juga ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ
“Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)
Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Bagaimanakah Tata Cara Mandi pada Wanita?
Tata cara mandi junub pada wanita sama dengan tata cara mandi yang diterangkan di atas sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Ummu Salamah, “Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama: Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ »
“Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)
Kedua: Melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut.
Dalil hal ini adalah hadits yang telah lewat,
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا
“Kemudian hendaklah kamu menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya.” Dalil ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub. Sedangkan mengenai mandi junub disebutkan
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ
“Kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mengguyurkan air padanya.”
Dalam mandi junub tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas.
Ketiga: Ketika mandi sesuai masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh.
Perlukah Berwudhu Seusai Mandi?
Cukup kami bawakan dua riwayat tentang hal ini,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah selesai mandi.” (HR. Tirmidzi no. 107, An Nasai no. 252, Ibnu Majah no. 579, Ahmad 6/68. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar,
سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ:وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟
Beliau ditanya mengenai wudhu setelah mandi. Lalu beliau menjawab, “Lantas wudhu yang mana lagi yang lebih besar dari mandi?” (HR. Ibnu Abi Syaibah secara marfu’ dan mauquf)
Abu Bakr Ibnul ‘Arobi  berkata, “Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah masuk dalam mandi.” Ibnu Baththol juga telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.

Penjelasan ini adalah sebagai alasan yang kuat bahwa jika seseorang sudah berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum mandi ia sudah berwudhu.

Sholat Wajib

Salah satu dari lima rukun Islam adalah Shalat. Shalat ialah berhadap hati kepada Allah SWT sebagai ibadah, yang diwajibkan atas tiap-tiap orang Islam (shalat wajib) baik laki-laki maupun perempuan berupa perbuatan/perkataan dan berdasarkan atas syarat-syarat dan rukun tertentu, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Adapun yang menjadi shalat wajib bagi seorang muslim adalah shalat lima waktu yang dikerjakan sebanyak lima kali sehari dalam waktu-waktu tertentu. Kecuali berhalangan oleh sebab-sebab tertentu yang dibenarkan oleh agama, selebihnya Shalat Wajib tidak boleh ditinggalkan oleh Muslim yang telah pubertas. Shalat Wajib terdiri atas; Shalat Subuh (2 raka’at), Shalat Dzuhur (4 raka’at), Shalat Ashar (4 raka’at), Shalat Maghrib (3 raka’at), dan Shalat ‘Isya (4 raka’at).
Waktu Mengerjakan Shalat
Waktu shalat berbeda-beda pada setiap tempat atau wilayah, bahkan perbedaan ni juga terasa dari waktu ke waktu sebab waktu shalat berkaitan dengan peredaran semu matahari terhadap bumi. Untuk menentukan waktu shalat diperlukan letak geografis, waktu (tanggal), dan ketinggian.
Shalat Subuh; dimulai sejak munculnya fajar shaddiq, yaitu cahaya putih yang melintang di ufuk timur sampai ketika matahari terbit. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +30-05.30 WIB.
Shalat Dzuhur; dimulai jika matahari telah condong ke arah barat sampai tiba waktu Ashar. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-14.30 WIB.
Shalat Ashar; diawali ketika kita meletakkan benda dan bayangannya lebih panjang dari benda itu sendiri (dalam Mazhab Hanafi jika panjang bayangan dua kali panjang benda), berakhir ketika matahari terbenam. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-17.30 WIB.
Shalat Maghrib; dimulai sejak terbenamnya matahari sampai masuk waktu ‘Isya. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-19.30 WIB.
Shalat ‘Isya; dimulai sejak hilangnya cahaya merah (syafaq) di barat sampai terbit fajar shaddiq esok pagi. Untuk di Indonesia menurut WIB kira-kira sekitar pukul +00-04.00 keesokan paginya.
Syarat – Syarat Shalat
·      Beragama Islam.
·      Sudah baligh dan berakal.
·      Suci dari hadast atau najis.
·      Suci seluruh anggota badan, pakaian, dan tempat.
·      Menutup aurat; laki-laki auratnya antara pusar sampa lutut, sedangkan wanita auratnya seluruh anggota badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.
·      Telah masuk waktu yang sudah ditentukan untuk masing-masing shalat.
·      Menghadap kiblat.
·      Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunnat.
Rukun Shalat
·      Membaca niat
·      Takbiratul ihram.
·      Berdiri tegak bagi yang mampu, boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
·      Membaca surah Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at.
·      Ruku’ dengan thuma’ninah.
·      I’tidah dengan thuma’ninah.
·      Sujud dengan kali dan thuma’ninah.
·      Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah.
·      Duduk tasyahud akhir dengan thuma’ninah.
·      Membaca tasyahud akhir.
·      Membaca shalawat Nabi pada tasyahud akhir.
·      Membaca salam yang pertama.
·      Tertib; berurutan dalam mengerjakan rukun-rukun shalat.
Yang Membatalkan Shalat
·      Bila sala satu syarat atau rukunnya tidak dikerjakan atau sengaja tidak dikerjakan.
·      Terkena najis yang tidak dimaafkan.
·      Terbuka auratnya.
·      Berkata-kata dengan sengaja walau hanya satu huruf tapi yang memberi pengertian.
·      Mengbah niat; misalnya ingin memutuskan shalat.
·      Makan atau minum saat shalat walau hanya sedikit.
·      Tertawa terbahak-bahak.
·      Membelakangi kiblat.
·      Mendahului imamnya dua rukun (jika shalat berjamah).
·      Murtad (keluar dari Islam).
·      Menambah rukun yang berupa perbuatan seperti ruku’ dan sujud.
·      Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan dengan sengaja.
Sunnat Dalam Mengerjakan Shalat
1.    Sunnat Hai’at
Sunaat Hai’at ialah apabila tidak dikerjakan, tertinggal, atau tidak diinginkan untuk melakukannya tidak perlu melakukan sujuh sahwi.
·       Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika ruku’, dan ketika berdiri dari ruku’.
·       Meletakkan telapak tangan yang kanan diatas tangan kiri ketika bersidekap.
·       Membaca do’a iftitah setelah takbiratul ihram.
·       Membaca ta’awwudz ketika hendak membaca Al-Fatihah.
·       Membaca “Aamiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah.
·       Membaca surat Al-Qur’an pada dua raka’at pertama sehabis membaca Al-Fatihah.
·       Mengeraskan bacaan surat Al-Alfatihah dan surat Al-Qur’an pada raka’at pertama dan kedua pada shalat Maghrib, ‘Isya, dan Subuh; kecuali makmum.
·       Membaca takbir ketika gerakan naik turun.
·       Membaca Sami’ Allaahu liman hamidah ketika bangkit dari ruku’ dan membaca Rabbanaa lakal hamdu ketika I’tidal.
·       Meletakkan telapak tangan di atas paha pada waktu duduk bertasyahud awal dan akhir dengan membentangkan yang kiri dan menggenggam yang kanan kecuali jari telunjuk.
·       Duduk iftirasy (duduk dengan menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri kemudian menduduki kaki kiri tersebut) dalam duduk dalam shalat.
·       Duduk tawwaruk (simpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir.
·       Membaca salam yang kedua.
·       Memalingkan muka ke kanan dan kiri masing-masing ketika mengucap salam.
2.    Sunnat Ab’adh
Yakni sunnat dalam shalat yang apabila ditinggalkan makan disunnatkan untuk menggangantinya dengan sujud sahwi. Cara melakukan sujud sahwi adalah dengan dua kali sujud sebagaimana sujud biasa, dilakukan sebelum salam.
·       Membaca tasyahud awal
·       Membaca shalawat pada tasyahud awal
·       Membaca shalawat atas keluarga Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir
·       Membaca do’a Qunut pada shalat Subuh
Makruh Shalat
·      Menaruh telapak tangan di dalam lengan baju ketika takbiratul ihram, ruku’, dan sujud.
·      Memejamkan mata.
·      Menutup mulutnya rapat-rapat.
·      Memalingkan muka ke kiri dan kanan (tengok sana sini)
·      Menengadah ke langit.
·      Kepalanya terbuka.
·      Bertolak pinggang.
·      Menahan hadast.
·      Meludah
·      Mengerjakan shalat di atas kuburan.
·      Melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kekhusyuk’an shalat.
Perbedaan Shalat Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki
1.    Auratnya antara pusar sampai lutut.
2.    Merenggangkan kedua siku tangan dari kedua lambung saat ruku’ dan sujud.
3.    Saat ruku’ dan sujud mengangkat pertunya dari kedua paha.
4.    Menyaringkan suara bacaannya.
5.    Bila terdapat kesalahan maka menegur imam dengan ucapan tasbih Sunhaanallah.
Perempuan
1.    Auratnya seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
2.    Merapatkan satu anggota tubuh kepada anggota tubuh lainnya.
3.    Saat ruku’ dan sujud meletakkan perut pada kedua paha.
4.    Merendahkan suara bacaan di hadapan laki-laki yang bukan muhrim.
5.   Bila terdapat kesalahan maka menegur imam dengan tepuk tangan; yaitu telapak tangan kanan dipukulkan ke punggung tangan yang kiri.
Tata Cara Mengerjakan Shalat Serta Bacaannya
1.        Berdiri tegak menghadap kiblat dan sambil mengucap niat untuk mengerjakan shalat. Niat shalat adalah sesuai dengan shalat yang sedang dikerjakan;
·         Niat Shalat Subuh :
“Ushalli fardhas subhi rak’ataini mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu subuh dua raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”
·        Niat Shalat Dzuhur :
“Ushalli fardhadz dzuhri arba’a raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu dzuhur empat raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”
·         Niat Shalat Ashar :
“Ushalli fardhal ashri arba’a raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu ashar empat raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”
·         Niat Shalat Maghrib :
“Ushalli fardhal maghribi arba’a raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu maghrib tiga raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”
·         Niat Shalat ‘Isya :
“Ushalli fardhal ‘Isyaa-i raka’aatin mustqbilal qiblati adaa-an (ma’mumam/imaaman) lillaahi ta’aalaa. Allaahu akbar.”
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu ‘isya empat raka’at menghadap kiblat (sebagai ma’mum/sebagai imam) karena Allah Ta’ala. Allah Maha Besar.”
2.        Kemudian takbiratul ihram (mengangkat kedua tangan sambil membaca: Allaahu akbar (Allah Maha Besar).
3.        Kemudian kedua tangan disedekapkan pada dada dan membaca do’a iftitah:
للهُ اَكْبَرْ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. أِنِّ وَجَّهْةُ وَجْهِيَ ِللذِيْ فَطَرَالسَّمَوَاتِ وَاْلآَرْضَ حَنِيِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمْحْيَايَ وَمَمَاتِيْ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya:
“Allah Maha Besar, Maha Sempurna kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan Maha Suci Allah sepanjang pagi dan petang. Kuhadapkan wajahku kepada zat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan penuh ketulusan dan kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah, penguasa alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya dan dengan demikianlah aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang islam.”
Dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah:
Dilanjutkan dengan membaca salah satu surah pendek atau ayat-ayat dalam Al-Qur’an.
4.    Ruku’
Selesai membaca surat, lalu kedua tangan diangkat setinggi telinga dan membaca Allaahu akbar, kemudian badan dibungkukkan, kedua tangan memegang lutut dan  ditekankan. Usahakan antara punggung dan kepala supaya rata. Setelah sempurna, kemudian membaca:
“Subhaana rabbiyal ‘adziimi wa bihamdih”. (3x)
Artinya:
“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung serta memujilah aku kepada-Nya.” (3x)
5.    I’tidal
Setelah ruku’, kemudian bangkit tegak dengan mengangkat kedua tangan setinggi telinga sambil membaca:
“Sami’allaahu liman hamidah.”
Artinya:
“Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”
Setelah berdiri tegak lalu membaca:
“Rabbanaa lakal hamdu mil’us samaawati wa mil ‘ulardhi wa mil ‘umaasyi’ta min syai’in ba’du.”
Artinya:
Ya Allah Tuhan Kami. Bagi-Mu segala puji, sepenuh langit dan bumi dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki sesudah itu.”
6.    Sujud
Selesai I’tidal lalu sujud; dengan meletakkan dahi di alas shalat. Ketika turun, yaitu dari berdiri i’tidal ke sujud sambil memabca Allahuu akbar. Dan saat sujud membaca tasbih:
“Subhaana rabbiyal a‘laa wa bihamdih.” (3x)
Artinya:
“Maha Suci Allah, serta memujilah aku kepada-Nya.”
7.    Duduk di antar dua Sujud
Setelah sujud lalu bangun untuk duduk sambil membaca Allaahu akbar, dan saat duduk membaca:
“Rabbighfirlii warhamnii wajburnii warfa’nii warzuqnii wahdinii wa’aafinii wa’fu ‘annii.”
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku dan angkatlah derajatku dan ebrilah rezeki kepadaku, dan berilah aku petunjuk, dabn berilah kesehatan bagiku dan berilah ampunan kepadaku.”
8.    Sujud Kedua
Sujud kedua, ketiga, dan keempat dikerjakan seperti sujud pertama baik cara maupun bacaannya.
9.    Tasyahud Awal
Pada raka’at kedua (jika kita Shalat kecuali shalat Subuh), kita duduk membentuk tasyahud awal dengan sikap kaki kanan tegak dan kaki kiri diduduki sambil membaca tasyahud awal:
اَلتَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ ِللهِ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ اَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِاللهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ اَنْ لآ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهُ، اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ،
Artinya:
“Segala kehormatan, keberkahan, rahmat dan kebaikan adalah milik Allah. Semoga keselamatan, rahmat Allah dan berkah-Nya (tetap tercurahkan) atas mu, wahai Nabi (Muhammad). Semoga keselamatan (tetap terlimpahkan) atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Dan aku bersaksi bahwa muhammad adalah utusan Allah. Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada Nabi Muhammad.”
Selesai Tahiyat Awal, lalu berdiri kembali dengan mengangkat kedua tangan setinggi telinga sambil membaca Allaahu akbar untuk mengerjakan raka’at ketiga (cara-caranya sama seperti raka’at pertama (tanpa dimulai membaca do’a Iftitah dan sesudah membaca surat Al-Fatihah tidak membaca surat pendek maupun ayat-ayat Al-Qur’an).
Selesai raka’at ketiga, langsung mengerjakan raka’at keempat (cara-caranya sama seperti raka’at kedua, hanya saja setelah sujud terakhir (sujud kedua) lalu duduk kaki bersilang (tawarruk) atau tahiyat akhir.
10.    Tahiyatul Akhir
Cara duduknya; usahakan pantat menempel di alas shalat dan kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan. Jari-jari kaki kanan tetap menekan ke kiri alas shalat. Bacaan tahiyat akhir sama seperti bacaan tahiyat awal ditambah dengan bacaan berikut ini:
“Wa ‘alaa aali sayyidinaa muhammad.”
Artinya:
“Ya Allah, limpahkanlah rahmat atas keluarga Nabi Muhammad SAW.”
Disunatkan membaca Shalawat Ibrahimiyah :

كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَرَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا اِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Artinya:
“Sebagaimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahilah berkah atas Nabi Muhammad beserta para keluarganya. Sebagaimana Engkau memberi berkah kepada Nabi Ibrahim beserta keluarganya. Di seluruh alam semesta Engkaulah Yang Terpuji dan Maha Mulia.”
11.    Salam
Selesai tahiyat akhir, kemudia salam dengan menengok ke kanan dan ke kiri sambil membaca:
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.”
Artinya:
“Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”
Pada waktu salam pertama kita terlebih dahulu menengok ke sebelah kanan, baru ke sebelah kiri. Dengan salam, berarti shalat kita telah selesai.